Berikut ini tutorial membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

  1. Persiapkan persyaratan Siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli dan fotokopi, dan Surat Keterangan Domisili tempat usaha asli dan fotokopi.

  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa semua persyaratan yang telah dipersiapkan.

  3. Ambil formulir permohonan NPWP Ambil formulir permohonan NPWP dari petugas KPP atau unduh formulir dari situs web Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Isi formulir permohonan NPWP Isi formulir permohonan NPWP dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi yang tertera di persyaratan yang telah dipersiapkan.

  5. Serahkan formulir permohonan NPWP dan persyaratan Serahkan formulir permohonan NPWP dan persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas KPP.

  6. Tunggu pengolahan data Tunggu beberapa saat untuk pengolahan data dan verifikasi persyaratan oleh petugas KPP.

  7. Dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Setelah verifikasi dan pengolahan data selesai, Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu NPWP oleh petugas KPP.

Itulah tutorial membuat NPWP. Penting untuk mengikuti semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan proses pengajuan NPWP berjalan lancar.

No comments:

Post a Comment

How Virtual Reality Can Help Relieve Chronic Pain 2023

  To illustrate this, Baker pulls up a  YouTube video  of the rubber-hand illusion, a classic experiment. In it, a person is seated at a tab...